UniqueNusa.com – Lonjakan ancaman siber yang terus terjadi di Indonesia semakin menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Di tengah serangan digital yang kian masif dan kompleks, pertahanan siber nasional dinilai belum mampu merespons dengan optimal karena masih terpecah-pecah dan belum memiliki payung hukum yang menyatukan seluruh unsur keamanan siber.
Pakar pertahanan dan kebijakan publik, Andi Widjajanto, menilai bahwa tanpa RUU KKS, Indonesia belum memiliki sistem pertahanan siber terpadu yang benar-benar kuat. Ia menyebut ekosistem digital di Indonesia berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kesiapan regulasi yang seharusnya menjadi fondasi perlindungannya.
” Tanpa regulasi ini, bisa dikatakan pertahanan siber kita masih lemah dan belum ada satu sistem nasional,” kata Andi

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan lebih dari 403 juta anomali trafik terdeteksi sepanjang 2024. Pada saat yang sama, laporan internasional mencatat bahwa serangan siber global meningkat lebih dari 20 persen setiap tahun, dan Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat paparan tertinggi di Asia Tenggara.
Meski ancaman terus berkembang, Andi menyebut bahwa sistem pertahanan siber Indonesia belum mampu bergerak secara terpadu. Saat ini, pengamanan ruang siber masih berjalan secara terpisah di setiap kementerian, lembaga, dan sektor industri, tanpa adanya standar nasional yang menyatukan seluruh upaya tersebut.
“Ini masalah utama kita. Banyak inisiatif sudah berjalan, tetapi tidak saling terhubung. RUU KKS diperlukan untuk menyatukan, bukan menggantikan,” ujar Andi.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, juga menegaskan bahwa ancaman siber kini bukan lagi sekadar isu teknis. Serangan digital telah menyentuh aspek kedaulatan negara, stabilitas ekonomi, hingga kesinambungan layanan publik. Gangguan pada infrastruktur kritikal seperti perbankan, energi, dan pemerintahan dapat menimbulkan dampak berantai jika tidak ditangani terpadu.
RUU KKS disiapkan untuk memperkuat tata kelola keamanan siber, mencakup respons insiden, ketahanan siber, dan perlindungan infrastruktur kritikal.
Regulasi ini juga melengkapi UU PDP dan UU ITE yang lebih fokus pada aspek hukum data serta konten digital.
Pemerintah menegaskan RUU KKS bukan membentuk superbody, tetapi memperkuat koordinasi nasional menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
Tanpa langkah cepat dan terencana, Indonesia akan terus bersikap reaktif menghadapi serangan siber tanpa fondasi pertahanan digital yang kuat.
Temukan beritan trending mengenai busana indonesia
